Definisi
Adalah Tim yang bertanggung jawab untuk pengelolaan pencegahan dan pengendalian infeksi sehingga meminimalkan terjadinya infeksi pada pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan
Referensi
- Permenkes no 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan pengendalian Infeksi
- SK Kepala Puskesmas Godean I
Struktur Organisasi

Ruang lingkup pencegahan dan pengendalian infeksi meliputi:

- Membangun budaya cuci tangan( kebersihan tangan)
- Membangun budaya penggunaan Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri terdiri dari sarung tangan, masker, gaun pelindung, goggle/perisai wajah, sepatu pelindung dan topi pelindung. Pemantau penggunaan alat pelindung diri sesuai dengan indikasi.
- Penerapan dekontaminasi alat kesehatan termasuk sterilisasi
- Dekontaminasi
- Pencucian dan pembilasan
- Pemilahan alat
- Pengeringan
- Pengemasan dan pelabelan
- Sterilisasi alat
- Penyimpanan alat steril
- Pengendalian lingkungan
- Pengendalian lingkungan yaitu :
- Kualitas udara
- Kualitas air
- Permukaan lingkungan
- Desain dan konstruksi bangunan
- Pengendalian lingkungan yaitu :
- Pengelolaan limbah
- Identifikasi jenis limbah
- Pemisahan limbah Wadah tempat penampungan sementara limbah infeksius
- Pengangkutan
- Pengolahan limbah
- Penanganan limbah benda tajam
- Pembuangan benda tajamPengelolaan tumpahan cairan tubuh dan merkuri dengan spill kit
- Penatalaksanaan linen
- Linen infeksius dan non infeksius.
- Perlindungan petugas kesehatan
- Tatalaksana pajanan
- Tatalaksana pajanan bahan infeksius di tempat kerja
- Langkah dasar tatalaksana klinis profilaksis pasca pajanan HIV pada kasus kecelakaan kerja
- Posbindu karyawan secara berkala
- Penempatan pasien
- Higine respirasi/ etika batuk
- Praktek menyuntik yang aman
- Kewaspadaan berdasarkan transmisi
- Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui kontak
- Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui droplet
- Kewaspadaan berdasarkan transmisi melalui udara ( airbone )